Produk Non-Halal Tak Wajib Sertifikasi, Tapi Hati-hati! Babe Haikal Ungkap Rahasia Tersembunyi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4987826/original/048399500_1730459568-IMG-20241101-WA0035.jpg)
Mamasanews.com Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Detik Ini mari kita bahas keunikan dari News yang sedang populer. Deskripsi Konten News Produk NonHalal Tak Wajib Sertifikasi Tapi Hatihati Babe Haikal Ungkap Rahasia Tersembunyi Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.
Sertifikasi Halal: Perlindungan Konsumen dan Kemudahan Produsen
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia bertujuan untuk melindungi konsumen dan memberikan kemudahan bagi produsen dalam menghasilkan produk berkualitas.
Kewajiban Sertifikasi Halal
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal. Kewajiban ini berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
Penahapan Kewajiban
Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap. Penahapan ini dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Produk yang Dikecualikan
Produk yang terbuat dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 pasal 2 Ayat 2.
Manfaat Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal memberikan banyak manfaat, antara lain:
- Melindungi konsumen dari produk yang tidak halal
- Memberikan kemudahan bagi produsen dalam menghasilkan produk berkualitas
- Meningkatkan daya saing produk di pasar global
- Memperluas jangkauan pasar
Cara Pengajuan Sertifikasi Halal
Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui situs ptsp.halal.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengakses website halal.go.id atau akun media sosial resmi BPJPH.
Sanksi Pelanggaran
Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran.
Kesimpulan
Kewajiban sertifikasi halal merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dan memberikan kemudahan bagi produsen. Dengan sertifikasi halal, konsumen dapat yakin bahwa produk yang mereka konsumsi aman dan halal, sementara produsen dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka.
Gambar:

Link:
Pengajuan Sertifikasi HalalWebsite BPJPHBegitulah produk nonhalal tak wajib sertifikasi tapi hatihati babe haikal ungkap rahasia tersembunyi yang telah saya ulas secara komprehensif dalam news Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. bagikan kepada teman-temanmu. semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.