Pejabat Daerah Diizinkan Berkampanye, Asalkan...

Mamasanews.com Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Dalam Tulisan Ini aku mau menjelaskan apa itu News, Politik secara mendalam. Analisis Mendalam Mengenai News, Politik Pejabat Daerah Diizinkan Berkampanye Asalkan Simak baik-baik hingga kalimat penutup.
Mahkamah Konstitusi (MK) Izinkan Kepala Daerah Kampanye dengan Syarat
MK mengabulkan sebagian gugatan yang mempermasalahkan syarat kepala daerah untuk ikut kampanye dalam Pilkada. Hakim menyatakan kepala daerah dapat ikut kampanye jika memenuhi ketentuan berikut:
- Memiliki izin kampanye
- Tidak menggunakan fasilitas jabatan
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara
MK menyatakan Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan ketentuan di atas.
Perkara ini diajukan oleh peneliti Ahmad Farisi dan mahasiswa hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mereka berpendapat bahwa tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Putusan MK ini dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo pada 20 Agustus 2024.
Terima kasih telah mengikuti pembahasan pejabat daerah diizinkan berkampanye asalkan dalam news, politik ini Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini tetap semangat berkarya dan jaga kesehatan tulang. Jika kamu peduli terima kasih banyak.