• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pejabat Daerah Diizinkan Berkampanye, Asalkan...

img

Mamasanews.com Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Disini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang News, Politik. Pemahaman Tentang News, Politik Pejabat Daerah Diizinkan Berkampanye Asalkan Yuk

Mahkamah Konstitusi (MK) Izinkan Kepala Daerah Kampanye dengan Syarat

MK mengabulkan sebagian gugatan yang mempermasalahkan syarat kepala daerah untuk ikut kampanye dalam Pilkada. Hakim menyatakan kepala daerah dapat ikut kampanye jika memenuhi ketentuan berikut:

  • Memiliki izin kampanye
  • Tidak menggunakan fasilitas jabatan
  • Menjalani cuti di luar tanggungan negara

MK menyatakan Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan ketentuan di atas.

Perkara ini diajukan oleh peneliti Ahmad Farisi dan mahasiswa hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mereka berpendapat bahwa tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Putusan MK ini dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo pada 20 Agustus 2024.

Itulah informasi komprehensif seputar pejabat daerah diizinkan berkampanye asalkan yang saya sajikan dalam news, politik Silakan telusuri sumber-sumber terpercaya lainnya cari inspirasi baru dan perhatikan pola makan sehat. bagikan kepada teman-temanmu. silakan lihat artikel lain di bawah ini.

Mamasa
© Copyright 2024 - Mamasa News - Menyajikan Informasi Terkini, Aktual dan Terpercaya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads