Pilkada 2024 Berubah Arah: Putusan MK Mengguncang Lanskap Politik

Mamasanews.com Dengan nama Allah semoga semua berjalan lancar. Di Situs Ini saya ingin menjelaskan bagaimana News, Politik berpengaruh. Ringkasan Informasi Seputar News, Politik Pilkada 2024 Berubah Arah Putusan MK Mengguncang Lanskap Politik Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.
Table of Contents
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada. MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.
Menurut MK, penghitungan syarat usia calon kepala daerah telah diterapkan dalam Pilkada 2017, 2018, dan 2020. Jika ada perbedaan perlakuan dalam penghitungan usia, hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
MK menolak untuk menambahkan pemaknaan baru terhadap pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada. Penambahan pemaknaan dapat menimbulkan permasalahan hukum pada syarat-syarat lain yang telah diatur dalam UU Pilkada.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa norma pasal tersebut sudah jelas dan terang benderang. Oleh karena itu, tidak perlu ada penambahan makna lain.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempelajari putusan MK tersebut. KPU akan memastikan bahwa putusan MK dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilu.
MK juga menegaskan bahwa pertimbangan dalam putusan ini mengikat pada semua penyelenggara Pemilu dan warga negara.
Adapun sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Begitulah uraian lengkap pilkada 2024 berubah arah putusan mk mengguncang lanskap politik yang telah saya sampaikan melalui news, politik Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. Jangan segan untuk membagikan kepada orang lain. jangan lewatkan artikel lainnya. Terima kasih.