Pilkada 2024 Berubah Arah: Putusan MK Mengguncang Lanskap Politik

Mamasanews.com Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Di Titik Ini saya ingin membedah News, Politik yang banyak dicari publik. Artikel Mengenai News, Politik Pilkada 2024 Berubah Arah Putusan MK Mengguncang Lanskap Politik Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.
Table of Contents
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada. MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.
Menurut MK, penghitungan syarat usia calon kepala daerah telah diterapkan dalam Pilkada 2017, 2018, dan 2020. Jika ada perbedaan perlakuan dalam penghitungan usia, hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
MK menolak untuk menambahkan pemaknaan baru terhadap pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada. Penambahan pemaknaan dapat menimbulkan permasalahan hukum pada syarat-syarat lain yang telah diatur dalam UU Pilkada.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa norma pasal tersebut sudah jelas dan terang benderang. Oleh karena itu, tidak perlu ada penambahan makna lain.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempelajari putusan MK tersebut. KPU akan memastikan bahwa putusan MK dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilu.
MK juga menegaskan bahwa pertimbangan dalam putusan ini mengikat pada semua penyelenggara Pemilu dan warga negara.
Adapun sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Itulah rangkuman lengkap mengenai pilkada 2024 berubah arah putusan mk mengguncang lanskap politik yang saya sajikan dalam news, politik Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. bagikan ke teman-temanmu. Terima kasih