• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Prabowo Siap Guncang Industri Sawit, Pengusaha Waspada!

img

Mamasanews.com Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Pada Artikel Ini aku mau menjelaskan News yang banyak dicari orang. Tulisan Ini Menjelaskan News Prabowo Siap Guncang Industri Sawit Pengusaha Waspada Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.

Satgas Tertibkan Lahan Kelapa Sawit Sesuai Aturan

Satuan Tugas (Satgas) Penataan dan Penggunaan Lahan serta Penataan Investasi di bidang Kelapa Sawit akan melakukan penertiban sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Penertiban ini dilakukan secara adil dan konsisten, dengan tetap memperhatikan kepentingan lingkungan hidup, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Penertiban HGU

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa kementeriannya telah berhasil menertibkan pendaftaran dan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk 537 Badan Hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit.

Kewajiban Plasma

Sebagai langkah reformasi, Kementerian ATR/BPN mewajibkan setiap permohonan HGU baru untuk menyediakan 20% dari total lahan sebagai plasma bagi masyarakat. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Perpanjangan HGU

Setelah masa perpanjangan HGU berakhir, pemegang hak dapat memperoleh pembaruan HGU untuk jangka waktu hingga 35 tahun lagi. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Penataan Lahan Kelapa Sawit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Presiden Prabowo Subianto telah membahas penataan lahan perkebunan kelapa sawit. Prabowo menekankan pentingnya menjalankan amanat UUD 1945 pasal 33, di mana kekayaan alam harus dikelola secara baik, adil, dan transparan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Luas Lahan Kelapa Sawit

Berdasarkan izin usaha perkebunan (IUP), total luas lahan kelapa sawit mencapai 2,5 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 193 perusahaan telah memiliki hak atas tanah seluas 283.280,85 hektare sebelum Nusron menjabat sebagai menteri. Sementara itu, 150 perusahaan lainnya telah mengajukan izin seluas 1.144.427,46 hektare.

Kerja Sama dengan Kementerian Pertanian

Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk mengimplementasikan kebijakan penataan lahan kelapa sawit. Hal ini dilakukan untuk mengedepankan prinsip keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi.

Pembatalan Pasal 42 Ayat 1 UU Perkebunan

Pada tanggal 26 Oktober 2016, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 42 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pembatalan ini membuat wajib bagi pelaku usaha perkebunan untuk memiliki IUP dan HGU.

Kesimpulan

Pemerintah berkomitmen untuk menata lahan kelapa sawit sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penertiban HGU, kewajiban plasma, dan penataan ulang sistem pemberian HGU merupakan langkah-langkah yang diambil untuk mewujudkan keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi.

Demikianlah informasi seputar prabowo siap guncang industri sawit pengusaha waspada yang saya bagikan dalam news Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. Terima kasih telah membaca

Mamasa
© Copyright 2024 - Mamasa News - Menyajikan Informasi Terkini, Aktual dan Terpercaya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads