• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Eksklusif: KPK Bongkar Harta Karun Rp 476 Miliar dari Eks Bupati Kukar yang Terjerat Korupsi

img

Mamasanews.com Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Pada Edisi Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai Politik. Penjelasan Mendalam Tentang Politik Eksklusif KPK Bongkar Harta Karun Rp 476 Miliar dari Eks Bupati Kukar yang Terjerat Korupsi Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.

Rita Widyasari Terbukti Terima Gratifikasi Rp 110 Miliar

Pada 14 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di wilayahnya.

Penyitaan Uang Rp 476 Miliar

Selain gratifikasi, KPK juga menyita uang senilai Rp 476 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Rita. Penyitaan ini dilakukan pada 10 Januari 2025.

Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Selain kasus gratifikasi, ia juga menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penolakan PK dan Vonis 10 Tahun Penjara

Upaya Rita untuk membatalkan vonis melalui Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2021. Pada 2018, ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, serta denda Rp 600 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Gratifikasi dari Pengusaha Tambang

Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima gratifikasi dari pengusaha tambang dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Ia memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Tabel Ringkasan

Jenis Tindak Pidana Jumlah Uang
Gratifikasi Rp 110 miliar
Penyitaan Uang Rp 476 miliar

Gambar:

Baca Juga:

Terima kasih telah mengikuti pembahasan eksklusif kpk bongkar harta karun rp 476 miliar dari eks bupati kukar yang terjerat korupsi dalam politik ini sampai akhir Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

Mamasa
© Copyright 2024 - Mamasa News - Menyajikan Informasi Terkini, Aktual dan Terpercaya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads