Tokoh Sukoharjo yang Jadi Rektor UI dan Arsitek Pancasila: Kisah Soepomo yang Menginspirasi

Mamasanews.com Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Pada Waktu Ini mari kita kupas tuntas sejarah News. Catatan Singkat Tentang News Tokoh Sukoharjo yang Jadi Rektor UI dan Arsitek Pancasila Kisah Soepomo yang Menginspirasi Jangan lewatkan informasi penting
Soepomo: Bapak Konstitusi Indonesia
Soepomo, salah satu pahlawan nasional Indonesia, memainkan peran penting dalam merumuskan dasar negara dan UUD 1945. Lahir dari keluarga bangsawan di Surakarta, Soepomo mendapat kesempatan berpendidikan tinggi yang langka pada masanya.
Setelah lulus dari Europeesche Lagere School (ELS) di Boyolali, Soepomo melanjutkan pendidikannya di Bataviasche Rechtshoogeschool di Batavia (sekarang Jakarta) dan lulus pada 1923. Ia kemudian melanjutkan studi di Rijksuniversiteit Leiden, Belanda, di bawah bimbingan Cornelis van Vollenhoven, seorang ahli hukum adat Indonesia.
Sekembalinya ke Indonesia, Soepomo bekerja sebagai pegawai di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan terpilih sebagai Ketua Luar Biasa Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ia juga menjabat sebagai Ketua Balai Pengetahuan Masyarakat Indonesia, Ketua Landraad Purworejo, dan Guru Besar Sekolah Hakim Tinggi.
Pada Sidang BPUPKI pertama pada 1945, Soepomo mengusulkan lima poin rumusan dasar negara yang didasarkan pada konsep negara integralistik. Usulannya ini menjadi salah satu dasar perumusan Pancasila dan UUD 1945.
Setelah kemerdekaan, Soepomo diangkat menjadi Presiden Universiteit Indonesia (UI) kedua pada 1951-1954. Ia mengatasi kekurangan tenaga pengajar di UI dengan membuka hubungan internasional dan melakukan afiliasi dengan perguruan tinggi luar negeri.
Soepomo dikenal sebagai pribadi yang pendiam, berhati-hati, dan sopan. Ia tidak ambisius mencapai popularitas, tetapi dedikasinya pada negara dan hukum Indonesia sangat besar. Atas kontribusinya, Soepomo dijuluki Bapak Konstitusi Indonesia.
Peran Soepomo dalam Perumusan Pancasila
Pada Sidang BPUPKI pertama, Soepomo mengusulkan lima poin rumusan dasar negara, yaitu: