Pilkada 2024 Berubah Arah: Putusan MK Mengguncang Lanskap Politik
Mamasanews.com Mudah-mudahan semangatmu tak pernah padam. Saat Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai News, Politik. Konten Yang Berjudul News, Politik Pilkada 2024 Berubah Arah Putusan MK Mengguncang Lanskap Politik Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.
Table of Contents
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada. MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.
Menurut MK, penghitungan syarat usia calon kepala daerah telah diterapkan dalam Pilkada 2017, 2018, dan 2020. Jika ada perbedaan perlakuan dalam penghitungan usia, hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
MK menolak untuk menambahkan pemaknaan baru terhadap pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada. Penambahan pemaknaan dapat menimbulkan permasalahan hukum pada syarat-syarat lain yang telah diatur dalam UU Pilkada.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa norma pasal tersebut sudah jelas dan terang benderang. Oleh karena itu, tidak perlu ada penambahan makna lain.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempelajari putusan MK tersebut. KPU akan memastikan bahwa putusan MK dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilu.
MK juga menegaskan bahwa pertimbangan dalam putusan ini mengikat pada semua penyelenggara Pemilu dan warga negara.
Adapun sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Terima kasih telah mengikuti pembahasan pilkada 2024 berubah arah putusan mk mengguncang lanskap politik dalam news, politik ini sampai akhir Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. Jika kamu merasa terinspirasi terima kasih banyak.