Pejabat Daerah Diizinkan Berkampanye, Asalkan...
Mamasanews.com Hai apa kabar semuanya selamat membaca Saat Ini saatnya berbagi wawasan mengenai News, Politik. Pemahaman Tentang News, Politik Pejabat Daerah Diizinkan Berkampanye Asalkan Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.
Mahkamah Konstitusi (MK) Izinkan Kepala Daerah Kampanye dengan Syarat
MK mengabulkan sebagian gugatan yang mempermasalahkan syarat kepala daerah untuk ikut kampanye dalam Pilkada. Hakim menyatakan kepala daerah dapat ikut kampanye jika memenuhi ketentuan berikut:
- Memiliki izin kampanye
- Tidak menggunakan fasilitas jabatan
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara
MK menyatakan Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan ketentuan di atas.
Perkara ini diajukan oleh peneliti Ahmad Farisi dan mahasiswa hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mereka berpendapat bahwa tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Putusan MK ini dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo pada 20 Agustus 2024.
Begitulah ringkasan pejabat daerah diizinkan berkampanye asalkan yang telah saya jelaskan dalam news, politik Terima kasih telah membaca hingga akhir cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Jangan segan untuk membagikan kepada orang lain. jangan lewatkan artikel lainnya. Terima kasih.