Terungkap! KPK Ciduk Bos Swasta dalam Skandal Korupsi APD Kemenkes
Mamasanews.com Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Pada Edisi Ini mari kita eksplorasi potensi News yang menarik. Artikel Ini Membahas News Terungkap KPK Ciduk Bos Swasta dalam Skandal Korupsi APD Kemenkes Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.
KPK Tetapkan Tersangka Korupsi APD Kemenkes Rp319 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik (AT) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun anggaran 2020. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp319 miliar.
Kronologi Kasus
Pada Maret 2020, PT PPM ditunjuk sebagai distributor resmi Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan. PT PPM kemudian meneken kontrak kerja sama dengan PT Energi Kita Indonesia (EKI) untuk mendistribusikan APD dengan margin 18,5% untuk PT PPM.
Dalam proses pengadaan, PT PPM menawarkan harga APD yang lebih tinggi dari harga yang dibeli Kemenkes sebelumnya. PT PPM juga tidak melengkapi dokumentasi dan bukti pendukung saat pengambilan APD.
Pembayaran Dicicil
Pembayaran pengadaan APD dilakukan secara dicicil. Pembayaran pertama sebesar Rp10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari Bendahara BNPB ke rekening BNI PT PPM. Pembayaran kedua sebesar Rp109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes ke rekening BNI PT PPM.
Kerugian Negara
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa korupsi pengadaan APD Kemenkes ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar.
Penahanan Tersangka
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Taufik langsung ditahan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1.
Sangkaan Pasal
Atas perbuatannya, Ahmad Taufik disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Gambar:
Baca Juga: