• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Krisis Gaji Tinggi: Bos Tekstil Tercekik, Nasib Buruh Terancam

img

Mamasanews.com Dengan izin Allah semoga kita semua sedang diberkahi segalanya. Pada Postingan Ini saya mau menjelaskan manfaat dari Bisnis yang banyak dicari. Catatan Informatif Tentang Bisnis Krisis Gaji Tinggi Bos Tekstil Tercekik Nasib Buruh Terancam Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.

Pemerintah Diminta Komitmen Jaga PP 51/2023 dalam Pengupahan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mendesak pemerintah untuk berkomitmen menjaga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai pedoman dalam menentukan rumusan upah minimum pada tahun 2025.

Dalam Pengupahan harapannya pemerintah bisa komit menjaga PP 51/2023 sebagai pedoman dalam menentukan rumusan upah minimum di 2025 supaya nggak terjadi ketika sudah tenggelam ini ditenggelamkan, kata Hariyadi.

Hariyadi menyatakan bahwa Apindo sangat memperhatikan masalah pengupahan karena beban tenaga kerja (labour insentif) telah mencapai lebih dari 18%. Hal ini menyulitkan perusahaan untuk mempertahankan operasionalnya.

Kenapa kami concern soal pengupahan karena labour insentif udah sampai 18% lebih, dari 18% kita sulit menjaga operasional perusahaan, ujar Hariyadi.

Jika pemerintah tidak dapat memenuhi harapan Apindo, Hariyadi berharap ketentuan perumusan upah minimum dalam PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tetap dipertahankan.

Dampak PP 51/2023 pada Pengupahan

PP 51/2023 mengatur formula baru dalam menentukan upah minimum. Formula tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.

Dengan formula baru ini, kenaikan upah minimum diharapkan lebih moderat dan tidak memberatkan dunia usaha. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya saing industri.

Tanggapan Pemerintah

Pemerintah belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan Apindo. Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dalam menentukan kebijakan pengupahan.

Ida juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Kesimpulan

Permintaan Apindo agar pemerintah berkomitmen menjaga PP 51/2023 dalam pengupahan merupakan upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya saing industri. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari dunia usaha dan mengambil keputusan yang tepat untuk kepentingan semua pihak.

Tanggal: 28 Februari 2023

Gambar: Hariyadi

Tabel:

| Tahun | Kenaikan Upah Minimum ||---|---|| 2022 | 1,09% || 2023 | 5,6% || 2024 | (Belum ditentukan) || 2025 | (Belum ditentukan) |

Terima kasih telah mengikuti pembahasan krisis gaji tinggi bos tekstil tercekik nasib buruh terancam dalam bisnis ini sampai akhir Silahkan cari informasi lainnya yang mungkin kamu suka selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. Sampai bertemu lagi

Mamasa
© Copyright 2024 - Mamasa News - Menyajikan Informasi Terkini, Aktual dan Terpercaya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads