• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KPU Bergegas Permak PKPU, Pilkada Terancam Berubah Arah

img

Mamasanews.com Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Kini mari kita eksplorasi News, Politik yang sedang viral. Informasi Terbaru Tentang News, Politik KPU Bergegas Permak PKPU Pilkada Terancam Berubah Arah Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.

Putusan MK: Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Putusan ini dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

KPU tidak menutup kemungkinan untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut.

Terima kasih telah menyimak kpu bergegas permak pkpu pilkada terancam berubah arah dalam news, politik ini sampai akhir Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. Sampai jumpa lagi

Mamasa
© Copyright 2024 - Mamasa News - Menyajikan Informasi Terkini, Aktual dan Terpercaya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads