• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Eksklusif: Gerindra Desak Kejagung Buka-bukaan Kasus Tom Lembong, Ada Apa?

img

Mamasanews.com Assalamualaikum semoga kita selalu bersyukur. Di Momen Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai News. Panduan Artikel Tentang News Eksklusif Gerindra Desak Kejagung Bukabukaan Kasus Tom Lembong Ada Apa Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.

Kejagung Diminta Jelaskan Kasus Korupsi Tom Lembong

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan penjelasan rinci terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Menurut Habiburokhman, tanpa penjelasan yang jelas, kasus ini dapat menimbulkan tuduhan bahwa pemerintah menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik.

ICW Minta Penyidikan Diperluas

Thomas

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga meminta Kejagung untuk tidak hanya menjelaskan konteks perkara secara umum, tetapi juga menguraikan keterpenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ICW mendesak penyidik untuk melakukan pengembangan kasus dan menemukan aktor lain yang diduga terlibat.

Kejagung Dalami Aliran Dana

Kejagung saat ini masih mendalami aliran dana yang masuk ke kantong Tom Lembong terkait kasus korupsi komoditas gula. Hal ini dilakukan untuk menghindari anggapan bahwa penegakan hukum bersifat politis.

Pasal yang Disangkakan

Tom Lembong dan tersangka lainnya, Charles Sitorus (CS), disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 2 mengatur tentang setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara. Sedangkan Pasal 3 mengatur tentang setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara.

Kerugian Negara

Berdasarkan perhitungan, kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas gula mencapai Rp400 miliar. Kerugian ini terjadi akibat kebijakan impor gula kristal mentah yang dilakukan pada tahun 2015-2016 dan berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.

Penegakan Hukum Harus Selaras dengan Cita Politik

Habiburokhman mengingatkan bahwa penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik pemerintahan. Ia menekankan pentingnya persatuan nasional dan tegaknya hukum. Langkah aparat penegak hukum tidak boleh distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat, ujarnya.

Kronologi Kasus

Tanggal Kejadian
2015-2016 Kebijakan impor gula kristal mentah
31 Oktober 2024 Tom Lembong dan Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka
1 November 2024 Kejagung diminta menjelaskan kasus secara rinci

Kesimpulan

Kasus korupsi komoditas gula yang menjerat Tom Lembong masih dalam proses penyidikan. Kejagung diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan rinci terkait kasus ini untuk menghindari tuduhan politisasi hukum. Penyidik juga diharapkan dapat mengembangkan kasus dan menemukan aktor lain yang terlibat. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan selaras dengan cita-cita politik pemerintahan.

Begitulah penjelasan mendetail tentang eksklusif gerindra desak kejagung bukabukaan kasus tom lembong ada apa dalam news yang saya berikan Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. jangan ragu untuk membaca artikel lainnya di bawah ini.

Mamasa
© Copyright 2024 - Mamasa News - Menyajikan Informasi Terkini, Aktual dan Terpercaya
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads